PONOROGO, SEJAHTERA.CO – Polres Ponorogo mengeluarkan 23 surat tilang kepada pengendara sepeda motor pada Kamis (29/05/2025) malam.
Sanksi itu dijatuhkan kepada para pengendara lantaran tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kepemilikan kendaraan.
Operasi dipimpin oleh Kabag SDM Polres Ponorogo, Kompol Suwito dilaksanakan di sepanjang Jalan Diponegoro, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan Ponorogo pada Kamis (29/05/2025) malam.
“Tiga unit kendaraannya kita tahan, lalu ada 20 surat tilang yang kita keluarkan bagi pengendara yang melanggar,” ungkap Suwito.
Baca Juga :Penjual Hewan Kurban di Lamongan Terapkan Pelayanan Maksimal hingga Gratis Ongkir
Razia tersebut menyasar indikasi balap liar, knalpot brong, miras, dan aksi premanisme yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalui lintas maupun aksi kriminal.



















