Kediri, SEJAHTERA.CO – Senyum cerah untuk Aparat Sipil Negara (ASN)di lingkup kerja Pemkab Kediri. Gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan cair pada 11 Juni 2025 mendatang dengan total nilai Rp42.862.188.640 untuk jumlah 9058 ASN. Selain ASN pensiunan juga akan mendapatkan gaji ke-13 ini.
Erfin Fatoni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri melalui Arthur Saputro Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD) BPKAD Kabupaten Kediri menjelaskan rincian untuk jumlah pegawai tersebut adalah ASN 6419 dan gaji ke-13-nya total Rp32.488.155.107.
Baca Juga :Sidak Hewan Kurban, Temukan Sapi Penyakitan dan Kambing Cacingan di Kota Blitar
“Sedangkan untuk PPPK jumlahnya 2587 orang dengan total gaji ke-13 ada Rp10.147.489.200, untuk bupati dan wakil bupati nilainya Rp11,9 juta dan DPRD Kabupaten Kediri 50 orang nilainya Rp21,4 9 juta,” katanya.



















