Arthur menambahkan, dasar gaji ke 13 diberikan adalah sudah terima gaji di bulan Mei. Adapun mekanismenya adalah tgl 10 Juni masing masing SKPD mengirim ke BPKAD berupa surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) dan di proses SP2B nya.
“Kemudian tanggal 11 Juni 2025, gaji ke-13 langsung masuk ke rekening masing+masing ASN. Diberikannya gaji ke-13 untuk ASN di bulan Juni agar bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan anak untuk masuk sekolah ataupun kuliah,” jelasnya.
Pemkab Kediri juga berharap agar ASN yang terima gaji ke-13 bisa lebih maksimal kerjanya.



















