“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Nganjuk. Langkah penertiban ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum secara konsisten dan terukur,” tegas AKBP Henri, Kamis (5/6/2025).
Sementara Kapolsek Sukomoro, Iptu Eko Daryanto menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan sebagai bagian dari respons cepat dan tindak lanjut terhadap kegiatan yang melanggar hukum di wilayahnya.
“Kami laksanakan pembersihan dan pembongkaran secara menyeluruh di lokasi, dan seluruh barang yang berkaitan dengan aktivitas judi telah kami amankan,” ujarnya.
Baca Juga :Wali Kota Batu Tanggapi Evaluasi DPRD Kolaborasi dan Perbaikan Menjadi Kunci Kinerja APBD ke Depan
Dalam kegiatan tersebut, diterjunkan 20 personel gabungan yang terdiri dari 10 anggota Polsek Sukomoro dan 10 personel Sat Samapta Polres Nganjuk, dipimpin langsung oleh Iptu Eko Daryanto dan Kanit Turjawali Sat Samapta, Ipda Heru Trianto.



















