Dua Jabatan Kosong, Wali Kota Blitar Putuskan Isi Pelaksana Tugas

Dua Jabatan Kosong, Wali Kota Blitar Putuskan Isi Pelaksana Tugas
Suharyono dan MH ketika menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPAL. (aziz/sejahtera.co)

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri atau Kejari Blitar yang membawahi wilayah Kota Blitar diam-diam terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tahun 2022 senilai Rp1,6 miliar.

Terbaru, korps adhyaksa itu Kembali menetapkan lima tersangka anyar, sehingga total menjadi tujuh tersangka.

Baca Juga :Warga Ponorogo Terpaksa Gotong Jenazah Seberangi Sungai ke Pemakaman

Read More

Lima tersangka anyar itu mantan Kapala Dinas PUPR Kota Blitar, SY (Suharyono) yang terakhir menjabat Asisten Bidang Pembangunan dan Umum Sekdakota Blitar dan pensiun tepat pada 1 Juni.

Selain itu, ada pula serta Plt Lurah Sukorejo, MH (Mastur Hudi). Penetapan lima tersangka itu merupakan pengembangan dalam dugaan korupsi IPAL.

Yakni penambahan sambungan rumah, pembangunan tangki komunal dan jasa tenaga fasilitator lapanhan (TFL) tahun 2022.

Lima orang yang ditetapkan tersangka adalah TK Ketua KSM Wiroyudan, AW Ketua KSM Turi Bangkit, MH Ketua KSM Mayang Makmur 2.

HK Ketua KSM Ndaya’an dan SY selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Kota Blitar saat proyek berlangsung.

SY saat itu, menjabat sebagai kepala DPUPR. Dan pada 1 Juni 2025 lalu, sudah pensiun alias purna.

Baca Juga :Lonjakan Penumpang di Stasiun Kediri, Tujuan Jakarta dan Bandung Paling Diminati

Soal konstruksi hukum hingga akhirnya jaksa memutuskan untuk menaikkan kasus ke penyidikan dan menetapkan tersangka. Bahwasanya, awal proyek itu digelar pada 2022 lalu.

Dana yang digunakan adalah Dana Alokasi Khusus atau DAK dengan total anggaran Rp 1,6 miliar. Dari dana itu, ada sejumlah kegiatan.

Di antaranya pembangunan IPAL di Kelurahan Kepanjenlor oleh Tim Pelaksana Swakelola Kelompok Swadaya Masyarakat (TPS-KSM) Wiroyudan yang diketuai tersangka TK. Dana yang dikucurkan yakni dalam bentuk belanja hibah sebesar Rp478,78 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *