“Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan terkait dimensi kendaraan dan batasan muatan. Kepatuhan ini penting demi keselamatan pengguna jalan dan kelestarian infrastruktur,” ujar Indra.
Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto, menegaskan bahwa pelanggaran ODOL akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan dalam undang-undang lalu lintas.
Baca Juga :Lucunya Reaksi Kamari saat Digendong Pratama Arhan: Garuk Kepala Dapat Ciuman
“Kami mendukung penuh pelaksanaan program ODOL ini. Ke depan, setelah edukasi dan sosialisasi, akan dilakukan penindakan secara selektif dan terukur,” tegasnya.



















