Malang, SEJAHTERA.CO – Sebuah postingan di media sosial menunjukkan foto yang diduga sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, ST, MM melakukan poligami, menjadi kabar berita yang ramai dan mendapat perhatian dari masyarakat.
Hingga kini belum diperoleh informasi, apakah pernikahan kedua Noer Rahman Wijaya ini telah mendapat izin atau belum dari istri pertama dan atasannya, dalam hal ini Walikota Malang.
Namun, informasinya Noer Rahman Wijaya menikah dengan seorang perempuan muda diketahui bernama Cahyani Rahmawati pada 25 Mei 2025 di Hotel Aston, Madiun.
Baca Juga :Warung Pojok Kebon Rojo, Dialog Santai Evaluasi 100 Hari Kerja Pemkab Jombang
Apabila, seorang pegawai negeri sipil (PNS) sampai melakukan pernikahan kedua kali tanpa izin istri pertama dan alasannya, masuk kategori pelanggaran.
Namun sebaliknya, jika poligami itu telah mendapat izin dari istri dan atasannya, maka bukan suatu pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 4 ayat 1, seorang pria yang ingin beristri lebih dari satu wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama dan memperoleh persetujuan dari istri pertama.
Ketentuan ini dipertegas dalam Pasal 5, yang mengharuskan adanya persetujuan istri pertama untuk melangsungkan poligami.



















