Kapolsek Sekaran, Iptu Ahmad Zunaedi, saat dikonfirmasi media pada Sabtu (14/6/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kegiatan patroli dan cipta kondisi Harkamtibmas yang dilaksanakan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 13 Juni 2025, sekira pukul 13.30 WIB sampai selesai, anggota Polsek Sekaran melaksanakan giat patroli dan cipta kondisi Harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Sekaran dan mengamankan seseorang yang menjual minuman keras jenis tuak,” ungkap Iptu Ahmad Zunaedi.
Baca Juga :Isak Tangis Warnai Penyambutan Jamaah Haji Kabupaten Kediri
Selain mengamankan penjual miras yakni YK yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua jeriken berisi miras tuak dengan volume 25 liter dan 4 liter kini telah diamankan di Polsek Sekaran untuk proses lebih lanjut.
“Kegiatan seperti ini akan terus kami gencarkan guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang Bulan Suro, khususnya di wilayah hukum Polsek Sekaran,” tegasnya.



















