Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah warkop karaoke dan tempat kos di wilayah Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut dilakukan razia oleh petugas gabungan malam tadi. Hasilnya, didapati adanya anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Tulungagung, Sumarno mengatakan, razia warkop karaoe dan rumah kos itu dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) malam tadi. Razia itu turut diikuti oleh petugas dari TNI, Polri, DPMPTSP Tulungagung dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung.
Razia gabungan itu dilakukan dalam rangka cipta kondisi sekaligus menindak lanjuti adanya aduan masyarakat atas operasional warkop karaoke dan rumah kos di kawasan Sumbergempol dan Ngunut. Razia yang dilakukan menyasar empat titik warkop karaoke di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol.
Baca Juga :Batu GREENATION Fest 2025 Sadarkan Masyarakat Ajak Aksi Nyata Pelestarian Lingkungan
“Pada razia warkop karaoke tadi malam, kami mendapati indikasi adanya pekerja anak di bawah umur sebagai pemandu lagu. Sedangkan di rumah kos kami tidak menemukan adanya pasangan bukan suami istri,” kata Sumarno, Minggu (15/6/2025).
Pada saat itu, petugas mendapati dua orang pemandu lagu dan memeriksa identitasnya, rupanya memang benar merupakan anak di bawah umur. Mereka berasal dari Blitar dan Malang. Keduanya kemudian diserahkan ke Unit PPA Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, petugas gabungan juga berhasil menemukan salah satu warkop yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin edar sebanyak 24 botol jenis iceland dan anggur hijau. Barang bukti miras tersebut kemudian diamankan oleh petugas untuk kemudian dilakukan penyitaan lantaran tidak dilengkapi dengan izin edar.



















