Kafe dan Karaoke Digrebek, Dua Pemandu Lagu Bawah Umur Dipekerjakan

Kafe dan Karaoke Digrebek, Dua Pemandu Lagu Bawah Umur Dipekerjakan
Petugas gabungan saat melakukan razia pada empat titik warkop karaoke di kawasan Sumbergempol dan Ngunut Tulungagung dan mendapati adanya peredaran miras tanpa izin edar serta dua pemandu lagu di bawah umur.(isal/sejahtera.co)

“Ada dua orang pemandu lagu yang masih di bawah umur, serta kami juga berhasil mengamankan 24 botol miras tanpa dilengkapi izin edar,” ungkapnya.

Baca Juga :Ketua RT Laporkan Kades Pulolor ke Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Pembentukan Koperasi

Lebih lanjut, Sumarno menyebut, untuk kasus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan peredaran miras itu ditangani Polres Tulungagung. Petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen izin operasional warkop karaoke tersebut, tapipemilik warkop tidak bisa menunjukkannya.

Read More

Atas kondisi itu, Satpol PP Tulungagung meminta agar pemilik warkop karaoke tersebut datang ke Kantror Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan perizinannya. Apabila belum ada, nantinya pemilik warkop karaoke akan diminta untuk mengurus izin operasional terlebih dahulu.

Baca Juga :Cegah Banjir, Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah yang Nyangkut di Jembatan Cerme

“Untuk izin operasional itu nanti ranahnya DPMPTSP dan Disperindag Tulungagung, jadi mereka nantinya akan kami arahkan untuk mengurus perizinannta lebih dulu,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *