“Ada dua orang pemandu lagu yang masih di bawah umur, serta kami juga berhasil mengamankan 24 botol miras tanpa dilengkapi izin edar,” ungkapnya.
Baca Juga :Ketua RT Laporkan Kades Pulolor ke Inspektorat soal Dugaan Pelanggaran Pembentukan Koperasi
Lebih lanjut, Sumarno menyebut, untuk kasus anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu dan peredaran miras itu ditangani Polres Tulungagung. Petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen izin operasional warkop karaoke tersebut, tapipemilik warkop tidak bisa menunjukkannya.
Atas kondisi itu, Satpol PP Tulungagung meminta agar pemilik warkop karaoke tersebut datang ke Kantror Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan perizinannya. Apabila belum ada, nantinya pemilik warkop karaoke akan diminta untuk mengurus izin operasional terlebih dahulu.
Baca Juga :Cegah Banjir, Warga Gotong Royong Bersihkan Sampah yang Nyangkut di Jembatan Cerme
“Untuk izin operasional itu nanti ranahnya DPMPTSP dan Disperindag Tulungagung, jadi mereka nantinya akan kami arahkan untuk mengurus perizinannta lebih dulu,” pungkasnya.



















