Madiun, SEJAHTERA.CO – Sempat ramai karena tak kantongi izin, tambang ilegal pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun daerah Mbiting, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun akhirnya berhenti, Selasa (17/6/2025).
Truk pengangkut maupun alat berat yang sebelumnya berada di lokasi tersebut, juga sudah hilang dan tak tampak.
Petugas Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo menyampaikan bahwa aktivitas ini dihentikan karena belum mengantongi izin dan dikhawatirkan akan merusak tebing sungai.
“Status kegiatan berhenti. Alat berat sudah ditarik kembali. Ke depannya antardinas yang ada dalam lingkup kegiatan kemarin akan berkordinasi dengan prosedural yang ada,” ujar Hermawan Prastyo, koordinator lapangan BBWS Bengawan Solo saat dikonfirmasi, pada Selasa (17/6/2025).
Baca Juga :Pelaku Curanmor di Pasar Induk Among Tani Batu Ternyata ODGJ
Perihal sanksi atas aktivitas tersebut, ia menjelaskan hal tersebut bukan ranah dan kewenangannya.
“Saya legal standingnya hanya cukup di lapangan saja. Perintahnya pemberhentian kegiatan saja. Untuk perihal selanjutnya sudah bukan bidang kami,” ungkapnya.
Di samping itu, kasus tambang ilegal ini juga menyorot perhatian LSM Peduli Kebudayaan dan Lingkungan Hidup (Pedal).



















