Tambang Tanpa Berizin Dihentikan, Dinilai Perbuatan Melawan Hukum

Tambang Tanpa Berizin Dihentikan, Dinilai Perbuatan Melawan Hukum
Penampakan tambang ilegal yang sudah bersih tidak ditemukan aktivitas (ist)

“Saya menilai aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun merupakan perbuatan melawan hukum. Sebab di area bantaran terpasang papan peringatan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat/Ditjen Sumber Daya Air/BBWS Bengawan Solo,” ujar ketua LSM Pedal Heri Sem.

Lebih jauh ia menjelaskan, di papan itu sudah jelas-jelas ada peringatan dilarang memanfaatkan lahan di area sungai atau tanggul. Ancaman pidananya pun juga ada.

Baca Juga :Ini Jadwal Kunjungan Wapres Gibran ke Blitar, Termasuk Membuka Bazar Blitar Jadoel

Read More

Menurutnya, pada papan peringatan tersebut tertera ancaman hukuman pidana. Yakni pasal 167 KUHP dengan ancaman pidana 9 bulan penjara, pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dengan ancaman hukuman denda.

“Satu pelanggaran tanpa teguran pasti nanti mencari pembenaran. Menurut saya tidak cukup hanya dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, akan mendatangi Inspektorat untuk klarifikasi karena berkaitan pengawasan dan indikasinya ada beberapa dinas terlibat.

Baca Juga :Diduga Depresi, Wanita Asal Mojoroto Berteriak dan Hendak Melompat ke Sungai Brantas

“Aktivitas pengerukan tanah di bantaran Kali Madiun berpotensi masuk ranah pidana jika ada pihak yang melaporkan ke aparat penegak hukum. Mestinya kalau dari BBWS sungkan, masyarakat bisa melakukan class action karena membahayakan lingkungan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *