Blitar, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan terus mengusut kasus dugaan korupsi dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Terbaru, korps adhyaksa itu Kembali menjadwalkan pemeriksaan mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.
Kepastian itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, I Gede Willy. Dia mengakui ada rencana untuk pemanggilan sejumlah saksi. Selain mantan Bupati Rini Syarifah, juga sejumlah saksi yang tergabung dalam Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
“Memang ada rencana. Kapan pelaksanaannya, masih menunggu waktu yang tepat. Kami juga tengah mengebut pemberkasan para tersangka dalam kasus Dam Kalibentak,” katanya, Minggu (22/6/2025).
Dia mengatakan pemeriksaan mantan bupati yang biasa dipanggil Mak Rini itu juga dalam rangka menelusuri sejauh mana pengetahuannya tentang proyek senilai Rp 4,9 miliar itu.
Pasalnya, saat proyek berlangsung statusnya adalah orang nomor satu di lingkup Pemkab Blitar.
Baca Juga :HUT Bhayangkara, Polres Blitar Gelar Trail dan Penyaluran Bansos
Jaksa ingin mengetahui apakah proyek itu sudah sepengetahuannya apa tidak. Pemeriksaan Mak Rini itu nanti berarti sudah kali kedua.
Sebelumnya pada 15 April 2025 lalu, Mak Rini juga sudah diperiksa statusnya sebagai saksi. “Untuk statusnya masih saksi,” katanya.
Selain Mak Rini, jaksa juga bakal Kembali meminta keterangan anggota yang masuk dalam TP2ID. Sama seperti Mak Rini, jaksa Kembali ingin mengetahui dengan gamblang peran para anggota. Utamanya dalam proyek yang diresmikan pada 2023 itu.
Sebelumnya, Muhammad Muchlison alias Gus Ison yang juga masuk dalam TP2ID juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kakak kandung mantan Bupati Rini Syarifah itu disangka menerima uang Rp 1 miliar dalam proyek itu.
Sementara anggota TP2ID lain statusnya sebagai saksi. Seperti , Adib Muhammad Zulkarnain. “Jelasnya masih menunggu informasi lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga :Porprov IX Jatim, Atlet Panahan, Satya Hanifah Targetkan Emas



















