Selain itu, jajaran Polsek juga memberikan imbauan kepada warga sekitar agar tidak melakukan atau membiarkan aktivitas perjudian. Masyarakat diharapkan proaktif melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan, terutama yang mengarah pada tindak pidana seperti sabung ayam.
Baca Juga :Latihan Perdana Persik Kediri, Pemain Asing Bergabung Minggu Kedua
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar membenarkan adanya penindakan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh jajaran Polres Malang berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Penertiban ini adalah tindak lanjut laporan masyarakat. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindak lanjuti dengan serius dan profesional,” ujar AKP Bambang.
Ia menambahkan, hingga pertengahan 2025 ini, Polres Malang telah melakukan sedikitnya 21 kali penertiban terhadap lokasi perjudian sabung ayam di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
“Ini sudah penertiban yang ke-21 sejak awal tahun. Artinya, kami konsisten melakukan penindakan. Kami tidak mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apa pun,” tambahnya.
AKP Bambang juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan perjudian.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak segan melapor melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya praktik ilegal,” tutupnya.



















