Malang, SEJAHTERA.CO – Panitia Disiplin Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur IX memberikan sanksi kepada panpel pertandingan sepak bola antara Tim Kabupaten Malang melawan Tim Kota Kediri di Stadion Kahuripan, Turen, Kabupaten Malang.
Sanksi ini diberikan setelah Panpel dinilai gagal bertanggung jawab dan perilaku buruk suporter tuan rumah.
Hal ini diketahui dari surat keputusan Panitia Disiplin Porprov Jatim IX Tahun 2025 di Kabupaten Malang Nomor 001/KEP/PANDIS-Grup B/IX/2025 memberikan sanksi kepada panpel pertandingan antara Tim Kabupaten Malang melawan Tim Kota Kediri denda sebesar Rp7,5 juta.
Panitia Disiplin PSSI Jawa Timur juga menyatakan, Panpel Porprov Jawa Timur Pekan ke IX 2025 dengan venue Kabupaten Malang telah bersalah melakukan pelanggaran Pasal 68 huruf (C) jounto Pasal 69, jounto Pasal 70 Kode Disiplin PSSI, tentang tanggung jawab dalam melaksanakan pertandingan dan tingkah laku buruk penonton.
Baca Juga :Kota Batu hanya Raih Medali Perunggu dari Ganda Campuran Tenis Meja Porprov IX Jatim 2025
“Menghukum Panpel Porprov Jawa Timur Pekan ke IX 2025 di vanue Kabupaten Malang untuk membayar sanksi denda sebesar Rp 7,5 juta,” tulis dalam surat keputusan tersebut.
Selain sanksi denda, Panitia Disiplin Porprov Jatim IX turut memerintahkan kepada Panpel agar membatasi penonton yang masuk di Stadion Kahuripan di Kabupaten Malang.
“Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat berupa larangan pertandingan tanpa penonton dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur ke IX Tahun 2025,” tegas Panitia Disiplin dalam surat keputusannya.



















