Malang, SEJAHTERA.CO – Nekat melakukan pembacokan terhadap MN (39) tetangganya yang juga berprofesi sebagai pedagang daging babi, HP (43) warga Dusun Tunggul, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan polisi.
Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Akibat pembacokan itu, MN (39), menderita luka terbuka di bagian punggung setelah diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga :Panpel Sepak Bola Porprov Group B Antara Kabupaten Malang Vs Kota Kediri Disanksi
Kapolsek Pakisaji bersama anggota bergerak cepat usai menerima laporan dari SPKT Polres Malang. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya pada hari yang sama sekitar pukul 14.45 WIB.
“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti celurit. Penangkapan dilakukan kurang dari dua jam setelah kejadian,” ujar AKP Bambang Subinajar, saat dikonfirmasi, Selasa (24/6/2025).
AKP Bambang menjelaskan, motif penganiayaan bermula dari konflik terkait bisnis daging babi yang digeluti keduanya. Pelaku menuding korban telah merebut pelanggan langganan dan memicu pertengkaran melalui pesan WhatsApp.
“Keduanya merupakan pedagang daging babi. Dari hasil penyelidikan, pelaku emosi karena merasa langganannya diambil oleh korban. Setelah saling menantang, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa celurit,” jelas Bambang.
Baca Juga :Kota Batu hanya Raih Medali Perunggu dari Ganda Campuran Tenis Meja Porprov IX Jatim 2025
Saat tiba di depan rumah korban, terjadi konfrontasi. Korban disebut membawa kayu balok, namun pelaku lebih dulu menyerang dengan membacokkan celurit ke punggung korban.
Warga yang melihat kejadian langsung melerai dan membawa korban ke RSUD Kanjuruhan.
Polisi telah melakukan olah TKP, menyita barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan masih berjalan, termasuk gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga :PKK Jombang Sederhanakan Pola Kerja Posyandu, DPMD Soroti Pentingnya Aspirasi Kader
“Pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP subsider Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun penjara,” tegas Bambang.



















