Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang memusnahkan barang bukti dari 106 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Kejari Jombang, Rabu (16/7/2025).
Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sejak Maret hingga Juli 2025, dan didominasi kasus narkotika serta pelanggaran di bidang cukai.
“Ini bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum. Pemusnahan ini kami lakukan sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkoba dan peredaran minuman keras ilegal,” ujar Nul Albar kepada wartawan.
Baca Juga :LDII Kabupaten Kediri Gelar Musda ke-7, Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Demi Kemaslahatan Umat



















