Pihaknya tak mengetahui penyebab utama pengajuan cerai atau gugatan cerai dari istri. Ada beberapa faktor yang menjadi alasan.
Baca Juga :Jaga Keamanan Kota Batu, Polres Gandeng Perguruan Silat dan Forkopimda Ikuti Ikrar Perdamaian
Namun, yang sudah pasti karena memang dalam biduk rumah tangga dianggap tak sejalan lagi atau tak cocok.
Nah, untuk faktor tak cocok ini bisa dipicu seperti penghasilan istri menjadi pegawai lebih terjamin. Sehingga seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya menggugat suami yang penghasilannya dianggap masih belum tentu.
Sama seperti proses pengajuan cerai, di lingkup Pemkab Blitar, aparatur sipil negara atau ASN yang mengajukan permohonan cerai harus mendapatkan restu dari kepala daerah atau bupati.
Nantinya, bupati bakal memproses dengan berbagai tahapan. Di antaranya mediasi. Ketika jalur mediasi tak bisa, diteruskan ke tahapan selanjutnya.
Baca Juga :KPK Periksa Kades dan Kasun di Blitar Terkait Dugaan Suap Dana Hibah Pokmas APBD Jatim
Ketika surat pengajuan sudah disetujui, nantinya bakal dijadikan syarat untuk mengajukan cerai ke pengadilan agama setempat.



















