Setelah berhasil mencuri, pelaku segera kabur menggunakan sepeda motor. Ia kemudian mendatangi mesin ATM dan mengambil uang korban. Pelaku diduga mengetahui PIN ATM korban dengan menebaknya berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP.
Baca Juga :Stadion Batoro Katong Ponorogo Ditutup Sementara untuk Perawatan Rumput
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya setelah terbangun, dan langsung melapor ke pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Tulungagung pun segera melakukan penyelidikan.
Setelah menelusuri informasi dan memeriksa saksi yang diamankan di Desa Sambirobyong, Kecamatan Sumbergempol, pada Kamis (10/7/2025) malam, polisi akhirnya mengidentifikasi pelakunya. DAS ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ia merupakan residivis kasus serupa yang baru lima bulan lalu bebas dari penjara,” pungkas Nanang.



















