“Namun, bila ada pelanggaran hukum atau tindakan pidana yang terjadi, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Andi juga menjelaskan, perangkat sound horeg sebenarnya bisa digunakan dengan aman bila tidak melanggar norma atau menimbulkan gangguan umum.
“Sound system yang baik seharusnya tidak mengganggu orang lanjut usia, orang sakit, ibu hamil, anak-anak, kegiatan pendidikan, maupun tempat ibadah,” jelasnya.
Untuk itu, Polres Batu akan melakukan assessment terhadap setiap kegiatan masyarakat yang mengajukan permohonan izin keramaian. Penilaian ini menjadi bagian dari prosedur standar operasional (SOP) kepolisian untuk memastikan keamanan kegiatan tersebut.
“Polri hanya mengeluarkan izin keramaiannya, bukan izin penggunaan sound horeg. Itu penting dipahami masyarakat,” pungkasnya



















