Dua Pemuda di Lamongan Diringkus Polisi saat Asyik Mengemas Sabu dan Melinting Ganja

Dua Pemuda di Lamongan Diringkus Polisi saat Asyik Mengemas Sabu dan Melinting Ganja
Kedua tersangka AR dan MNU dengan barang buktinya berupa sabu dan ganja diamankan di Polres Lamongan. (Humas Polres Lamongan)

Lebih lanjut, Ipda Hamzaid menerangkan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lamongan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Setelah mengantongi informasi yang cukup, tim melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

Baca Juga :DP2KBP3K Kota Kediri Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Perempuan Kepala Keluarga

“Sesaat setelah dilakukan penyelidikan, kemudian Satresnarkoba Polres Lamongan melaksanakan kegiatan represif berupa ungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja terhadap dua pelaku yakni AR dan MNU di dalam kamar rumah Desa German,” jelas Ipda Hamzaid.

Read More

Saat penggerebekan, petugas mendapati kedua tersangka sedang melakukan aktivitas yang berkaitan dengan narkotika, dan ditemukanlah barang bukti sabu serta ganja di lokasi.

“Ketika kami melakukan penggerebekan di rumah tersangka AR , keduanya tersangka tersebut sedang mengemas sabu dan melinting ganja ,” bebernya .]

Baca Juga :Sukses Gelar BISTF-IPAC 2025, Kota Batu Siap jadi Pusat Even Dirgantara International

Kini kedua tersangka yang sudah mendekam di tahanan Mapolres Lamongan terancam dengan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *