Permodalan Koperasi Merah Putih Tulungagung Belum Jelas, APBDes Tak Bisa Digunakan

Permodalan Koperasi Merah Putih Tulungagung Belum Jelas, APBDes Tak Bisa Digunakan
Kabid Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan DPMD Kabupaten Tulungagung, Wahyu Yuniarko saat memberikan pernyataan terkait permodalan Koperasi Merah Putih pakai APBDes.(isal/sejahtera.co)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses permodalan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung masih menjadi pembahasan lintas sektor.

Meski koperasi ini berada di bawah naungan pemerintah desa (Pemdes), penggunaan APBDes untuk penyertaan modal ternyata tidak bisa direalisasikan karena terkendala regulasi.

Kabid Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan DPMD Tulungagung, Wahyu Yuniarko, mengatakan bahwa secara kelembagaan koperasi ini telah terbentuk.

Read More

Akta pendirian juga sudah diterbitkan, menyusul prosesi launching beberapa waktu lalu.

Baca Juga :Cegah Overload, TPA Segawe Tulungagung Akan Diperluas hingga 15 Hektare

“Setelah launching, kami terus menjalin komunikasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung untuk membahas sistem permodalan dan pengumpulan data potensi desa se-Tulungagung,” ujar Wahyu, Minggu (20/7/2025).

Menurut Wahyu, unit usaha di setiap Koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi komoditas masing-masing desa. Setelah unit usaha ditentukan, persoalan permodalan menjadi tahap berikut yang harus segera dipastikan agar operasional koperasi bisa berjalan.

Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Dinkop-UM, skema permodalan rencananya akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *