Permodalan Koperasi Merah Putih Tulungagung Belum Jelas, APBDes Tak Bisa Digunakan

Permodalan Koperasi Merah Putih Tulungagung Belum Jelas, APBDes Tak Bisa Digunakan
Kabid Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan DPMD Kabupaten Tulungagung, Wahyu Yuniarko saat memberikan pernyataan terkait permodalan Koperasi Merah Putih pakai APBDes.(isal/sejahtera.co)

Namun hingga kini, mekanisme pencairannya belum jelas, sehingga muncul alternatif pembiayaan melalui anggaran desa (APBDes).

Baca Juga :Kapolres Blitar Kota: Kami Akan Tindak Tegas Jika Ada Sound Horeg

Sayangnya, menurut Wahyu, penggunaan APBDes untuk koperasi tidak sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.
“Kemarin kami bahas opsi pakai APBDes, tapi secara administratif sulit karena tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri),” jelasnya.

Read More

Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes hanya bisa digunakan untuk mendanai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur bahwa koperasi seperti Koperasi Merah Putih dapat menerima penyertaan modal dari APBDes.

Meski demikian, Wahyu menyampaikan masih ada harapan ke depan jika terjadi perubahan regulasi, terutama dalam Permendes atau Kepmendagri.

Baca Juga :Dibangunkan Saat Bengkel Masih Tutup, Pemilik Tambal Ban di Lamongan Aniaya Dua Sopir Asal Rembang

“Beberapa waktu lalu ada pertemuan daring antara pusat dan daerah membahas wacana revisi aturan pengelolaan keuangan desa. Jadi, masih ada angin segar agar ke depan APBDes bisa digunakan untuk permodalan koperasi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *