Dua Pria Resmi Ditahan Polres Nganjuk Atas Dugaan Penyekapan Mantan Karyawan Koperasi

Dua Pria Resmi Ditahan Polres Nganjuk Atas Dugaan Penyekapan Mantan Karyawan Koperasi
salah satu tersangka( Polres Nganjuk)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Unit Pidum Satreskrim Polres Nganjuk telah menahan dua pria terkait dugaan perampasan kemerdekaan terhadap seorang mantan karyawan koperasi di Kabupaten Nganjuk.

Kedua tersangka, AP (29) asal Nganjuk dan LP (35) asal Karawang, Jawa Barat, diduga menyekap Kevin, mantan pegawai Koperasi Simpan Pinjam Aplindo Jaya Makmur asal Sumatera Utara.

Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan, menurut keterangan korban, Kevin dikurung dalam sebuah ruangan berpintu jeruji besi di belakang kantor Koperasi Simpan Pinjam Aplindo Jaya Makmur, Kelurahan Cangkringan, Nganjuk.

Read More

Penyekapan ini berlangsung selama delapan hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 7 Juli 2025.

Baca Juga :Ezra Walian Ditunjuk jadi Kapten Tim Persik Kediri Ternyata ini Alasannya

Lanjutnya, penangkapan kedua pelaku didasarkan pada laporan Kevin yang mengaku dikurung tanpa hak.

Korban diduga disekap setelah gagal melunasi utang nasabah koperasi yang sempat digunakannya.

“Ini dugaan tindakan melawan hukum. Tidak ada satu orang pun yang berhak merampas kebebasan orang lain, terlebih dengan cara mengurung dalam ruangan sempit dan dan tidak layak,” tegas AKBP Henri, Kamis (24/07/2025).

Sementara Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan bahwa korban dikurung karena tidak mampu mengembalikan uang koperasi senilai Rp19 juta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *