Oknum PNS Cabul Batu Terancam Dipecat

Oknum PNS Cabul Batu Terancam Dipecat
Wakil Walikota Batu Heli Suyanto menanggapi peristiwa ini.(arief/sejahtera.co)

Baca Juga :Travel Tawwaabin Dilaporkan Puluhan Korban Umrah, Kerugian Capai Rp18 Miliar

“Kalau terbukti bersalah dan termasuk pelanggaran berat, tentu sanksinya adalah pemecatan. Tapi kita masih menunggu proses hukum tuntas,” tambahnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban menceritakan kejadian pelecehan kepada kakaknya. Karena tak memiliki bukti, korban disarankan untuk merekam tindakan pelaku saat kejadian berlangsung.

Read More

Kesempatan itu datang pada Mei 2025, ketika pelaku kembali melakukan aksinya. Korban pun merekam kejadian tersebut, yang akhirnya menjadi barang bukti penting dalam laporan ke polisi.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan sudah terjadi sejak 2022 dan berlangsung hingga Mei 2025. Modusnya berupa ciuman di leher, bibir, hingga sentuhan pada bagian tubuh sensitif.

Saat ini, tersangka sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polres Batu. Ia dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *