Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung akan menerapkan tarif retribusi pasar yang baru mulai Agustus 2025.
Kenaikan ini dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang pajak dan retribusi daerah, yang menggantikan Perda Nomor 11 Tahun 2023.
Menurut Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Perpasaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung, Yusantoso, perubahan aturan ini juga menyesuaikan hasil evaluasi dari kementerian terkait jenis pelayanan kepada pedagang.
“Dulu ada tiga golongan pedagang: A, B, dan C. Sekarang semua disamakan menjadi satu golongan saja. Jadi tarif retribusinya juga disamaratakan,” ujar Yusantoso, Minggu (27/7/2025).
Baca Juga :Sepuluh Napi Berisiko Tinggi dari Lapas Lamongan Dipindahkan ke Nusakambangan
Jika sebelumnya retribusi didasarkan pada jenis dagangan, kini sistemnya berubah menjadi berbasis kelas pasar. Misalnya, retribusi pedagang di pasar kelas 1 ditetapkan sebesar Rp11.000, pasar kelas 2 sebesar Rp9.000, dan pasar kelas 3 sebesar Rp8.000.



















