“Masih ada perbedaan lagi berdasarkan posisi kios, seperti kios yang menghadap jalan atau ke dalam pasar, dengan tarif antara Rp9.000 hingga Rp6.500,” tambahnya.
Perubahan ini juga berlaku bagi pedagang los. Dalam aturan lama, pedagang los golongan A dikenai retribusi Rp500, golongan B Rp400, dan golongan C Rp300. Kini, retribusi los disesuaikan menjadi Rp500 untuk pasar kelas 1, serta Rp400 untuk pasar kelas 2 dan kelas 3.
Baca Juga :Selecta, Taman Bunga yang Menyimpan Jejak Bung Karno dan Sejarah Bangsa
Untuk memastikan pedagang memahami perubahan ini, Disperindag Tulungagung akan melakukan sosialisasi pada Senin (28/7/2025) hingga Rabu (30/7/2025).
Pasar yang sudah disosialisasikan bisa langsung menerapkan tarif baru, namun secara umum kebijakan ini efektif berlaku mulai Agustus 2025.
“Sosialisasi ini penting agar pedagang tidak kaget. Kami pastikan semua sudah tahu sebelum aturan diterapkan penuh bulan depan,” pungkas Yusantoso.



















