Untuk sound horeg mobile, ukuran sound system tidak boleh melebihi dimensi kendaraan yang digunakan.
Panitia juga diwajibkan memperoleh izin dari Polres Tulungagung sebelum menggelar acara. Jalur pawai harus disetujui oleh pemerintah desa dan masyarakat setempat.
Baca Juga :Kebakaran Hanguskan Dua Ruko di Pasar Mungkung Nganjuk, Kerugian Capai Rp 150 Juta
Hiburan yang ditampilkan pun tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, atau ujaran kebencian.
“Semua peserta dan panitia juga dilarang mengonsumsi minuman keras selama kegiatan berlangsung,” tegas Kapolres.
Jika terbukti melanggar aturan, aparat tidak akan segan mengambil tindakan tegas, termasuk membubarkan acara secara langsung dan menolak permohonan izin berikutnya.
Penindakan akan dilakukan oleh Polres Tulungagung, Satpol PP, atau aparat hukum lain yang bertugas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga :Puluhan Penyedia Layanan Internet di Ponorogo Bodong, Diskominfo: Hanya Satu yang Punya Izin
“Saat ini sudah ada satu izin pawai dan satu izin konser yang masuk. Semua akan kami proses dengan mengacu pada aturan yang telah disepakati,” tutupnya.



















