Selain itu, seluruh kegiatan yang melibatkan penggunaan sound system wajib memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
“Setelah mengajukan izin, akan ada rakor lanjutan untuk membahas teknis kegiatan. Panitia dan peserta juga wajib menandatangani surat pernyataan jumlah sound system yang digunakan,” jelasnya.
Baca Juga :Tenggak Miras Saat Kerja, Pemandu Lagu Asal Indramayu Meninggal di Madiun
Tak hanya itu, panitia juga diwajibkan menyertakan surat pernyataan persetujuan dari warga sekitar, termasuk jalur kegiatan yang telah disetujui RT/RW dan lurah setempat.
Kompol Iwan juga menambahkan bahwa batas waktu pelaksanaan karnaval maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Selain itu, saat waktu adzan, seluruh sound system wajib dimatikan sementara sebagai bentuk penghormatan.
“Acara boleh dimulai pagi atau siang, tapi harus berakhir sebelum pukul 22.00 WIB. Kami harap kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif,” ujar mantan Kapolsek Ngadiluwih tersebut



















