“Penanaman ganja ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area belakang kandang ayam. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat batang ganja dan dua plastik kecil berisi biji ganja,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita total 61,47 gram ganja dalam bentuk tanaman hidup dan biji kering, serta satu unit ponsel milik pelaku yang kini menjadi barang bukti.
MRS kini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang ditanam sendiri. Kami mengimbau masyarakat tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Bambang.



















