Malang, SEJAHTERA.CO – Seorang pemuda berinisial KSM (23), warga Desa Kemiri, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, ditangkap polisi setelah mencuri mobil milik tetangganya sendiri.
Pelaku membawa kabur mobil Mitsubishi Expander warna hitam milik MA (22), yang saat itu sedang tidak berada di rumah.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (27/7/2025) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat pulang ke rumah, korban mendapati mobilnya raib dari halaman rumah.
Saat itu pagar rumah tidak terkunci dan kunci kendaraan tergantung di ruang tengah.
Baca Juga :Diduga Granat Ditemukan di Rumah Kosong Blimbing, Gegana Polda Jatim Lakukan Evakuasi
“Setelah menerima laporan, kami langsung lakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi,” ujar Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Jumat (1/8/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan mobil korban terlacak berada di wilayah Pandaan, Pasuruan. Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kepanjen dan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang langsung menuju lokasi.
“Siang harinya pelaku berhasil kami amankan di wilayah Pasuruan, lengkap dengan barang bukti,” jelas AKP Nur.
Saat ditangkap, pelaku membawa kunci keyless, BPKB, fotokopi STNK, dan surat tanda coba kendaraan untuk mengelabui petugas jika dihentikan di jalan.



















