“Mulai berlaku 4 Agustus 2025 ini, yang penting seminggu itu tidak boleh kurang dari 37,5 jam. Sama saja, sebetulnya,” jelasnya.
Baca Juga :Pasca-nyawa Dua Pemandu Lagu Melayang, Polres Kediri Kota Minta Masyarakat Tak Konsumsi Miras
Menurut sekda, jam kerja ASN digeser agar mereka bisa lebih memperhatikan anak-anaknya, misalnya bisa mengantar anak ke sekolah.
Selain itu, juga untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas pada pagi hari. “Tujuannya ini positif, jadi lebih bagus,” tegas sekda.
Pihaknya berharap dengan kebijakan baru ini akan lebih meningkatkan kualitas kerja ASN di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Agus Pram sapaan sekda, juga mengklaim perubahan jam kerja tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga :TMMD juga Bawa Berkah bagi Jasa Penyeberangan Sungai Brantas
“Saya pastikan pelayanan tidak terganggu, karena tujuan ASN adalah melayani masyarakat itu yang terpenting,” tandas Agus Pram.



















