Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.
Baca Juga :Dua SPPG Polres Lamongan Resmi Dilakukan Ground Breaking, ini Lokasinya
Tiga orang pelaku dewasa, yakni JA (22) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari. Ada pula S.B.N.H (19) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari.
Selanjutnya G.A.P (20) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusaru. Ketiganyaangsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna biru, jaket merah, kaus hitam dan dua unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
“Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.



















