Kades Sukosari Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 600 Juta

Kades Sukosari Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kolam Renang Rp 600 Juta
Kepala Desa Sukosari saat ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Kabupaten Madiun.(ist)

Madiun, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno (61), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang senilai Rp 600 juta.

Kasus ini berasal dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2022. Kusno masih menjabat sebagai kepala desa aktif saat proyek bermasalah ini berjalan.

Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Kusno menjalani pemeriksaan lebih dari enam jam.

Read More

“Kami telah menetapkan Kusno sebagai tersangka karena dalam proses penyidikan ditemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan kolam renang di Desa Sukosari yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Oktario, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga :Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal di Wates, 4.660 Botol Diamankan

Proyek pembangunan kolam renang tersebut berlokasi di Dusun Watugong, Desa Sukosari. Meski Kusno sempat membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sesuai prosedur, tapi pelaksanaannya tidak dijalankan oleh TPK sebagaimana mestinya.

“Seluruh pekerjaan justru diserahkan kepada dua orang luar, Jaelono dan Eko Edi Siswanto, yang tidak memiliki jabatan resmi dalam struktur desa. Keduanya juga sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kajari.

Lebih lanjut, Kajari menyebut bahwa proyek dikerjakan secara borongan berdasarkan persetujuan langsung dari Kusno. TPK hanya dijadikan formalitas, sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan prinsip swakelola desa yang telah diatur.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *