Dalam proses penyidikan, ditemukan pula tiga versi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat tanpa penjelasan pasti mana yang dipakai. Proyek awalnya dirancang hanya untuk satu kolam, namun diubah menjadi tiga kolam dengan ukuran berbeda saat pelaksanaan tanpa dasar teknis yang sah.
“Perubahan ini dilakukan tanpa kajian profesional, tidak ada justifikasi teknis, dan menyalahi prosedur. Akibatnya, pertanggungjawaban anggaran menjadi tidak jelas,” tegasnya.
Baca Juga :Jelang Liga 1 2025, Persik Kediri Siapkan Tambahan Pemain Asing Baru
Audit dari tim auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan bahwa proyek tersebut telah menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Usai penetapan tersangka, Kusno langsung ditahan sejak Rabu (6/8/2025) dan akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
“Penahanan dilakukan agar penyidikan berjalan lancar dan untuk mencegah penghilangan barang bukti,” tambah Oktario.
Kusno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Tipikor. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.



















