Kediri, SEJAHTERA.CO – Jajaran Polres Kediri Kota menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah kafe dan tempat karaoke di wilayah Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Selasa (5/8/2025) malam. Miras yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti Bintang, Anggur Merah, hingga Alexis.
Kasat Samapta Polres Kediri Kota, AKP Priyo Hadistyo, menjelaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen kami untuk tidak tinggal diam terhadap maraknya kasus miras yang menimbulkan keresahan dan bahkan menelan korban jiwa,” tegas AKP Priyo.
Razia dilakukan pada malam hari dengan menyasar kafe-kafe yang dinilai rawan. Polisi juga memberikan imbauan kepada para pemandu lagu, pemilik usaha, dan pengunjung agar tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal.



















