“Ada pula kegiatan yang seharusnya dilaksanakan dan sesuai dengan perencanaan malah tak dilakukan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pasca-menerima pelimpahan pihaknya langsung tancap gas. Yakni menyiapkan berkas dakwaan. Saat ini oknum kades juga sudah ditahan di Lapas Blitar.
Jaksa pun menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga :Kepala Staf Kodam V/Brawijaya Tinjau Lokasi TMMD di Ngusikan
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto pasca-Kades Umbuldamar ditetapkan tersangka, Pemkab Blitar langsung bersikap.
Untuk sementara, status kades diberhentikan sementara. Itu dilakukan agar fokus perkara yang dihadapinya. Soal pelayanan, bakal diambil alih oleh sekretaris desa atau sekdes.



















