Majelis Hakim memutuskan terdakwa Yusa divonis hukuman mati karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menuntut pidana hukuman mati terhadap Yusa karena terbukti bersalah
melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.
Untuk diketahui, Yusa melakukan aksi keji tersebut terhadap kakak kandungnya yakni Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka yakni CAW pada Rabu (4/12/2024) dini hari.
Baca Juga :Gagal Main di Kandang Lawan Madura United, Pelatih Persik Kediri Kecewa
Tak hanya itu, ada satu keponakannya yakni S yang juga merupakan anak kandung Kristina sempat dihabisi, namun selamat meskipun mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.



















