Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar, Yusa Divonis Hukuman Mati

Pembunuhan Sekeluarga di Ngancar, Yusa Divonis Hukuman Mati
Suasana sidang putusan kasus pembunuhan Ngancar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. (rizky/sejahtera.co)

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Yusa divonis hukuman mati karena terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menuntut pidana hukuman mati terhadap Yusa karena terbukti bersalah
melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan percobaan pembunuhan berencana.

Untuk diketahui, Yusa melakukan aksi keji tersebut terhadap kakak kandungnya yakni Kristina bersama suaminya Agus Komarudin, dan anak pertama mereka yakni CAW pada Rabu (4/12/2024) dini hari.

Read More

Baca Juga :Gagal Main di Kandang Lawan Madura United, Pelatih Persik Kediri Kecewa

Tak hanya itu, ada satu keponakannya yakni S yang juga merupakan anak kandung Kristina sempat dihabisi, namun selamat meskipun mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *