Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Ngadiluwih dan menjalani pemeriksaan untuk pengungkapan kasus.
Kapolsek Ngadiluwih AKP Agung Syaifudin menjelaskan, bermula pelaku masuk ke rumah korban, dan mengambil barang-barang milik korban yang berada di kamar famili korban. Saat berusaha mencari barang tersebut tidak ketemu dan berusaha melacak di CCTV.
Ada orang yang dicurigai telah melakukan pencurian di rumahnya. Selanjutnya Sabtu (2/8/2025) pukul 03.00 WIB, korban dan saksi mengetahui adanya seseorang yang mirip dengan yang terlihat di rekaman CCTV. Kemudian korban meminta identitas pelaku, namun tidak diberikan.
Pelaku menunjukkan ponsel ke korban, karena tidak ada identitas korban meminta ponsel untuk dilakukan pengecekan. Saat Pelaku akan dibawa ke rumah Ketua RT, mendadak pelaku melarikan diri ke arah barat menuju jalan raya Kediri-Tulungagung.
Korban mendatangi rumah kos pelaku dan benar menemukan barang bukti miliknya di tempat kos pelaku. Korban melapor ke Polsek Ngadiluwih dan petugas melakukan penyelidikan olah TKP dan pengejaran.
Petugaspun meringkus keduanya dan digelandang ke Polsek Ngadiluwih untuk diperiksa. Di depan petugas yang memeriksanya, pelaku mengakui mencuri di rumah korban dan sebagian barang sudah dijual.
Kepada petugas, pelaku juga mengakui di Desa Rembang mencuri ,sepeda motor, berbagai jenis rokok, minyak goreng, sabun, pasta gigi dan sabun cuci di sebuah toko sembako.
‘Pelaku sudah ditahan dan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun,” katanya.



















