Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Seorang residivis yang baru keluar dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, DA (32), warga Desa Gondangkulon Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, akhirnya mendekam di rumah tahanan Polres Nganjuk.
Ini setelah residivis curanmor itu menggasak sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AG 4712 VAV, milik Didik Pitriono (40), warga Dusun Sekarputih Desa Putren Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk, pada Kamis, 21 Agustus 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah dilaporkan ke Polsek Gondang, dan melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya residivis ini dapat dibekuk Unit Reskrim Polsek Gondang pada pada Jumat (22/8/2025) pagi di wilayah Kecamatan Lengkong.
“Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AG 4712 VAV, dan barang bukti lainnya,” ujar Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso saat konferensi pers, Senin (25/8/2025) pagi.
Baca Juga :Seru! Warga Jombang Gelar Pacu Jalur Galon untuk Meriahkan HUT ke-80 RI
Dijelaskan, peristiwa pencurian dengan pemberatan atau curat berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy itu terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025 diketahui sekitar pukul 05.00 WIB.
Kejadian berawal pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, Didik Pitriono (korban) memasukkan sepeda motor Honda Scoopy nopol AG 4712 VAV miliknya ke dalam rumah kontrakan.
Selanjutnya sepeda motor itu diparkir di ruang tamu menghadap ke barat dengan posisi kunci sepeda motor masih menancap, dan pintu rumah semua tertutup dan terkunci. Lalu ditinggal tidur.
Saat bangun dari tidur, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Suci Destiana (istri korban) mengetahui jika ponsel miliknya yang sebelumnya ditaruh di sebelah bantal tidurnya sudah tidak ada.
“Karena curiga, lalu istri korban keluar dari kamar mengecek ruang tamu, dan melihat unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam nopol AG 4712 VAV beserta helm merek INK warna hitam sudah tidak ada,” ungkap Kapolres Nganjuk.



















