Baca Juga :Menyelamatkan Diri dari Mobil Terguling, Perempuan Tewas Disambar MobilĀ
Selanjutnya,l Suci Destiana membangunkan suaminya (Didik Pitriono), dan melakukan pengecekan di sekitar rumah. Waktu itu pintu belakang yang semula tertutup atau terkunci slot berubah menjadi tidak terkunci.
“Kemudian diketemukan jejak kaki di gundukan pasir diduga milik pelaku, dan diketahui genting dapur sudah terbuka dua buah. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gondang.,” urainya.
Dari hasil penyelidikan cepat, lanjut AKBP Henri, tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (22/8/2025) pagi di wilayah Kecamatan Lengkong dengan barang bukti kendaraan hasil curian.
Sementara modus yang digunakan tersangka, masuk ke rumah korban melalui jendela dengan cara mematahkan jeruji menggunakan sabit.
“Setelah masuk, kemudian mengambil satu unit sepeda motor Honda Scoopy, ponsel, helm, dan sejumlah barang lain. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp21 juta,” beber Kapolres Nganjuk.
Baca Juga :Meriah! Final Voli Antar Dusun Desa Janti Kediri Dihadiri Kades Muryadi
“Untuk tempat kejadian perkara atau TKP, di rumah kontrakan korban, Jalan Pahlawan, RT 008/ RW 011, Desa Gondangkulon, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.



















