“Tersangka DR ini merupakan pemain lama yang sudah kami pantau pergerakannya,” sambungnya
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pengedar besar asal Kediri berinisial Panjul, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
“Sebagian besar barang bukti yang kami sita, baik sabu maupun pil ‘double L’, sudah diedarkan kepada jaringannya di Nganjuk. Kami sedang mengejar Panjul dan membongkar jaringan mereka hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Baca Juga :Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Ngronggot Gunakan Uang Curian untuk Sewa Lahan dan Bayar Utang
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yaitu Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kedua pasal tersebut memberikan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dari peredaran narkotika.



















