Dalam penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah. Hasil uji laboratorium yang dilakukan Balai POM Kediri terhadap sampel urine dan darah juga menguatkan temuan tersebut.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam botol bekas miras beralkohol merek Iceland, enam kaleng bekas minuman energi yang digunakan sebagai campuran, enam sloki, serta satu bendel bukti pembayaran kasir.
Baca Juga :Persik Kediri Akhirnya Pecah Telur, Tundukkan PSBS Biak Lewat Gol Dramatis
Selain itu, dokumen perizinan usaha AR Kafe juga ikut disita, mulai dari surat perizinan berbasis risiko MIB, sertifikat standar, izin penjualan minuman beralkohol, hingga nota pembelian miras.
“Dua botol plastik yang ditemukan di TKP sudah diperiksa. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak ada miras lain selain merek Iceland. Jadi bisa dipastikan tidak ada minuman dari luar yang dibawa korban,” tegas AKP Cipto.



















