Dia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri, Ichwan Kabalmay menuntut Antok hukuman mati.
Dia menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan yang sadis dan kejam.
Sebelumnya, Antok melakukan aksi pembunuhan dan mutilasi tubuh Uswatun Khasanah di Hotel Adi Surya pada Januari 2025.
Baca Juga :Kasus Mutilasi Mojokerto, Keluarga Tiara Angelina Minta Pelaku AM Dihukum Berat
Usai mengeksekusi, Antok memasukkannya ke sebuah koper merah yang kemudian dibuang di tiga wilayah yakni Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek. Tak lama kemudian, terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat berada di wilayah Madiun.



















