Jakarta, SEJAHTERA.CO – PT Gudang Garam Tbk (GG) membantah keras adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Bantahan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur dan Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman.
Direktur dan Corporate Secretary PT Gudang Garam Tbk, Heru Budiman mengatakan, sebenarnya yang terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan sebanyak 309 karyawan secara normatif.
Direktur dan Corporate Secretary GGRM, Heru Budiman mengatakan bahwa yang sebenarnya terjadi bukan PHK massal, melainkan proses pelepasan sebanyak 309 karyawan secara normatif.
“Melalui mekanisme pensiun normal dan pensiun dini secara sukarela serta berakhirnya kontrak kerja sesuai batas waktu kontrak kerja,” katanya.
Baca Juga :Pencuri Gondol Alat Deteksi Gunung Kelud seharga Rp1,5 Miliar


















