Blitar, SEJAHTERA.CO – Polres Blitar berhasil mengungkap 10 kasus peredaran narkotika, obat-obatan terlarang (okerbaya), dan minuman keras ilegal melalui Operasi Tumpas Narkoba 2025.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan 13 tersangka berikut sejumlah barang bukti bernilai ratusan juta rupiah.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazzlurahman menjelaskan, operasi yang digelar pada awal September 2025 ini berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 40 gram, 17.226 butir pil Double L, Logo Y, Dextro, dan DMP, serta 69 butir psikotropika Alprazolam. Selain itu, turut disita 1.750 botol arak, 12 unit telepon genggam, dan uang tunai Rp615.000.
Baca Juga :Persik Kediri Kalahkan Malut United 2-1, Rodriguez dan Garcia Jadi Penentu
“Setiap butir narkoba dan botol miras yang berhasil kita sita, berarti kita telah menyelamatkan banyak nyawa dari kerusakan dan kehancuran. Kami akan terus melakukan penegakan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari narkoba,” tegas AKBP Arif, Jumat (12/9/2025).
Pada 4 September 2025, Satresnarkoba Polres Blitar mengamankan dua tersangka berinisial JNS (37) dan AY (39) di wilayah Kediri dan Blitar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 889 butir pil Double L beserta peralatan pendukung. Keduanya dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.



















