Empat hari berselang, 8 September 2025, dua tersangka lain yakni MY alias Melon dan ALS alias Pete diamankan di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, dan wilayah Kota Blitar. Dari penangkapan ini, polisi menyita 959 butir pil Double L.
Baca Juga :Rumah Warga Kepung Kediri Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 100 Juta
Masih pada 8 September 2025, petugas juga menggagalkan peredaran 1.750 botol arak yang diangkut menggunakan truk di Jalan Raya Selopuro, Blitar.
Seorang tersangka berinisial MA, warga Garum, ditangkap bersama 35 kardus berisi minuman keras. Ia dijerat Pasal 492 KUHP tentang penjualan minuman keras ilegal dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp50 juta.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, diperkirakan 6.485 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba dan miras. Nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp177 juta.
Dengan keberhasilan membongkar 10 kasus dan mengamankan 13 tersangka, Operasi Tumpas Narkoba 2025 menjadi bukti keseriusan Polres Blitar dalam melindungi generasi muda dari ancaman barang haram serta memberi peringatan keras kepada para pelaku.



















