Sesuai hasil razia tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman beralkohol tanpa izin edar yang diperjual belikan.
Kendati tidak ditemukan adanya miras, petugas tetap memberikan imbauan maupun pembinaan kepada pemilik warkop karaoke agar tidak menjual maupun mengedarkan miras.
Mengingat sering kali gangguan kamtibmas yang terjadi di Tulungagung justru disebabkan akibat pengaruh miras.
“Selama razia, petugas kami tidak mendapati adanya barang bukti miras, tetapi pemilik warkop karaoke tetap diberi imbauan untuk tidak mengedarkan miras,” ungkapnya.
Sedangkan untuk knalpot brong, Nanang menyebut, petugas Satlantas Polres Tulungagung melakukan pembinaan dan penyuluhan bagi pelajar dan santri pondok pesantren.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman tentang penggunaan knalpot brong dalam berkendara karena mengganggu masyarakat.
Dikarenakan penggunaan knalpot brong dilarang keras sesuai aturan, sehingga petugas akan menindak secara tegas apabila masih ada yang menggunakan knalpot brong.
Harapannya, agar generasi muda di Tulungagung akan memiliki wawasan dan pengetahuan untuk tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraannya.
“Dengan dilaksanakannya operasi cipta kondisi secara berkelanjutan, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat terhadap pentingnya mewujudkan lingkungan yang bebas dari miras dan kebisingan, sehingga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Tulungagung tetap terjaga,” pungkasnya.



















