“Yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, namun berhasil kami kendalikan dan dibawa ke kantor Kejaksaan,” imbuhnya.
DSKW diketahui merupakan tersangka sekaligus diduga sebagai otak kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Cabang Ponorogo. Ia terjerat perkara bersama dua tersangka lain, yakni SPP dan NAV.
Dalam persidangan sebelumnya, SPP telah divonis tiga tahun penjara, sedangkan NAV dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Kasus tersebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Untuk tersangka DSKW alias Lette saat ini kami titipkan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Zulmar.



















