Pasalnya, sesuai informasi dari petugas perusahaan pembiayaan itu, diketahui jika BPKB korban telah dijaminkan oleh tersangka untuk memperoleh pinjaman dana.
Mendapati hal itu, korban kemudian melaporkan perkara ini kepada petugas kepolisian agar kasus ini segrra diproses dan pelaku bisa segera diamankan.
Baca Juga Normalisasi Sekaligus Bersihkan Sampah yang Hambat Aliran Sungai
“Korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu yang kemudian perkara ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung,” ungkapnya.
Setelah dilaporkan, jelas Nanang, petugas Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap tempat persembunyian pelaku.
Hingga pada Sabtu (7/3/2026) pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh petugas Satreskrim Polres Tulungagung ditempat persembunyiannya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti BPKB Nissan Evalia nopol AG 1621 SC serta 10 lembar tangkapan layar percakapan antara pelaku dan korban dalam perkara ini.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tulungagung untuk proses penyidikan.
Baca Juga Dapat Bingkisan, Rumah dan MCK Direnov TMMD ke-127
“Perkara ini sedang ditangani Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tulungagung. Kami masih melakukan pengembangan dan penyidikan atas perkara ini,” pungkasnya.



















